Inventarisasi Tegakan sebagai bagian perencanaan hutan

 

foto youtube  Mansyur Forest

Pengurusan kehutanan terdiri dari kegiatan perencanaan hutan, pengelolaan, penelitian dan pengembangan, diklat dan penyuluhan serta pengawasan. 

Salah satu bagian dari perencanaan hutan yaitu pembentukan wilayah pengelolaan hutan yang dimandatkan dalam UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, yang ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tentang Perencanaan Kehutanan dan pelaksanaannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.6/Menhut-II/2010 tentang Norma Standar Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), KPH Lindung dan KPH Produksi. 

KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. KPH dibentuk berdasarkan atas kriteria kepastian dan kelayakan (ekologi, pengembangan kelembagaan dan pemanfaatan hutan) dari suatu wilayah pengelolaan hutan. Suatu wilayah KPH dapat meliputi lebih dari satu pokok kawasan hutan yang penetapannya didasarkan atas luasan fungsi hutan yang dominan. 

Rencana pengelolaan KPH bisa disusun berdasarkan data dan informasi biogeofisik maupun sosial budaya. Data informasi biogeofisik didapat dari kegiatan inventarisasi hutan yang bertujuan mengetahui dan memperoleh data serta informasi mengenai potensi, karakteristik, bentang alam serta informasi lainnya. 

Data-data hasil inventarisasi hutan perlu di analisa sehingga dapat menghasilkan informasi berupa struktur, komposisi dan potensi tegakan yang dapat digunakan sebagai dasar penyusunan tata hutan dan rencana pengelolaan KPH. 

Salah satu perusahaan jasa konsultan Inventarisasi Tegakan adalah PT Kilausurya Alam Lestari (lihat lebih lanjut di www.kilausurya.co.id), yang membantu pelaksanaan Inventarisasi Tegakan pada Areal IPPKH atau Timber Cruising (TC) 100% atas areal yang akan dilakukan pembukaan lahan. Timber cruising dilakukan oleh GANISPHPL Perencanaan Hutan.

sumber: Jurnal AGRIFOR Volume XIV Nomor 2, Oktober 2015/ Andhi Trisna Putra

Post a Comment

Previous Post Next Post