Inventarisasi Tegakan Tinggal

Inventarisasi Tegakan Tinggal merupakan salah satu dari “rukun” sistem silvikultur di Indonesia, teknik ini digunakan paling banyak di kawasan HPH. Bila pelaksanaannya sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan pengolahan maka hasil yang didapatkan sesuai dan efek yang ditimbulkan akan sangat sedikit mengakibatkan kerusakan, tetapi pada prakteknya sangat banyak penyimpangan2 yang dilakukan oleh perusahaan2 HPH yang tidak bertanggung jawab dan mengakibatkan kerusakan yang sulit untuk diperbaiki kembali.

Inventarisasi Tegakan Tinggal (ITT) adalah kegiatan pencatatan dan pengukuran pohon dan permudaan alam pada areal tegakan tinggal untuk mengetahui antara lain: komposisi jenis, penyebaran dan kerapatan pohon, jumlah dan tingkat kerusakan pohon inti. Maksud dari pelaksanaan ITT adalah untuk mengetahui jumlah, jenis dan mutu pohon inti dan permudaan yang rusak. ITT juga untuk mengetahui lokasi dan luas areal-areal terbuka/kurang permudaan pada petak kerja setelah penebangan.

Inventarisasi tegakan tinggal merupakan kegiatan penentuan perlakuan silvikultur pada petak – petak kerja tahunan sesudah kegiatan penebangan. Kegiatan ITT dilaksanakan dalam mengembangkan kegiatan pengayaan serta menentukan luas areal penanaman rehabilitasi. Kegiatan rehabilitasi hutan dapat membantu meningkatkan fungsi hutan dan produktifitasnya.

Inventarisasi tegakan sebelum penebangan atau disingkat dengan ITSP merupakan kegiatan pengukuran, pengamanan dan pencatatan terhadap pohon (yang direncanakan akaan ditebang). Pohon inti, pohon yang dilindungi, permudaan, data lapangan, lainnya untuk mengetahui jenis, jumlah, diameter, tinggi pohon, serta informasi tentang keadaan lapangan/lingkungan. Pembuatan peta dalam kegiatan ITSP sangat penting yakni nantinya berguna sebagai perencanaan trase jalan sarad. Inventarisasi hutan meliputi kegiatan pencatatan, pengukuran dan pendanaan pohon dalam areal blok kerja tahunan. Tujuan dari kegiatan ITSP ditujukan untuk penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT), kegiatan penebangan yang dilakukan harus memegang prinsip kelestarian lingkungan yaitu dengan menerapkan TPTI.

Kedudukan inventarisasi tegakan tinggal sebagai salah satu standard dalam pelaksanaan kriteria pengelolaan hutan lestari. Inventarisasi tegakan tinggal merupakan kegiatan pencatatan, pengukuran pohon dan permudaan alam. Tegakan tinggal merupakan tegakan hutan yang sudah ditebang pilih dan dipelihara hingga penebangan berikutnya.

Kegiatan ITT diharapkan dapat melaksanakan pemeliharaan yang semula ditetapkan dapat menjadi pohon inti. Pohon inti yang ditunjuk diutamakan terdiri dari pohon komersial yang sama dengan pohon yang ditebang. Kegiatan ITT dilakukan dengan menghitung jumlah dan jenis calon pohon inti dan permudaan lainnya.

Konsultan dan Kontraktor Izin Pinjam Pakai (IPPKH) meliputi pengurusan IPPKH, Tata Batas Areal IPPKH, Rehabilitasi DAS (Rehabdas) IPPKH, Inventarisasi Tegakan dan keperluan lainnya PT Kilausurya Alam Lestari bisa hubungi melaui email info@kilausurya.co.id dan nomor telpon atau whatsapp 081279910832

Post a Comment

Previous Post Next Post