Macam-macam Daerah Aliran Sungai (DAS)

 


Selain sungai, kita juga mengenal daerah aliran sungai atau DAS. Dikutip dari Dinamika Hidrosfer (2018), DAS adalah wilayah yang dikelilingi dan dibatasi oleh topografi berupa punggung bukit atau pegunungan. Lalu, apa bedanya DAS dengan sungai? Sungai adalah aliran air permukaan yang berbentuk memanjang. Sungai adalah bagian DAS. DAS tak hanya meliputi aliran airnya, namun juga bentang alam di sekitar aliran sungai.

DAS juga dikenal dengan sebutan watershed atau daerah tangkapan (catchment area). Ada garis batas yang tak terlihat untuk membatasi DAS dan daerah lain. Batas itu biasanya berupa punggung bukit atau pegunungan.

Batas DAS biasanya tak sama dengan batas administrasi wilayah. Suatu DAS bisa berada pada satu wilayah maupun beberapa wilayah. Ada DAS yang meliputi beberapa wilayah kota, kabupaten, provinsi, bahkan negara. Suatu DAS terdiri dari beberapa sub-DAS. Sub-DAS juga bisa dibagi lagi menjdi sub-sub-DAS.

Bentuk DAS

Pada umumnya bentuk DAS dapat dibagi menjadi empat macam. Dilansir dari Dasar-Dasar Hidrologi (1990), berikut empat bentuk DAS.

1.Bulu burung atau memanjang

Aliran air dari beberapa anak sungai mengalir ke sungai utama. Aliran dari tiap-tiap anak sungai itu tidak saling bertemu pada titik yang sama. Potensi terjadinya banjir di DAS bentuk ini kecil karena aliran airnya tidak langsung bertemu pada satu titik. Namun apabila terjadi banjir, akan berlangsung cukup lama.

2. Radial (Menyebar)

Bentuk DAS menyerupai kipas atau lingkaran. Aliran air dari beberapa anak sungai terkonsentrasi di satu titik. Banjir besar sering terjadi di titik pertemuan aliran air anak-anak sungai.

3. Paralel (Sejajar)

DAS dengan bentuk paralel memiliki dua jalur aliran sungai utama yang kemudian bersatu di hilir. Potensi banjir DAS bentuk paralel tinggi karena aliran air bertemu pada satu titik.

4. Kompleks

Dalam satu DAS terdiri atas tiga bentuk yakni bulu burung atau memanjang, radial, dan paralel.



sumber: kulonprogokab.go.id

Konsultan IPPKH, Penanaman RehabDAS, Tata Batas dan Inventarisasi Tegakan

Post a Comment

Previous Post Next Post