Pemanfaatan dan Pengelolaan Hasil Hutan

Sebagai kesatuan ekosistem yang berfungsi sebagai sumber daya alam bernilai ekologi, ekonomi, dan sosial, hutan layak dipertahankan dan dijaga kelestariannya. Tidak hanya harus dijaga, tetapi kawasan hutan juga perlu dimanfaatkan dan digunakan secara tepat.

Pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan secara tepat ini penting untuk diterapkan, terutama oleh pengelola hutan. Para pengelola hutan ini termasuk perusahaan yang memiliki izin konsesi hutan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan pengelola hutan konservasi.

Pengertian Pemanfaatan Hutan

Hutan merupakan ekosistem berupa kawasan sumber daya alam yang terdiri dari kesatuan tumbuhan dan pepohonan. Sementara itu, kawasan hutan merupakan area tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah agar terus dipertahankan sebagai hutan.

Pemanfaatan hutan merupakan kegiatan dalam memanfaatkan lahan hutan termasuk jasa lingkungan, memanfaatkan dan mengambil hasil hutan kayu dan  nonkayu secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian hutan.

Baca juga : Alat Berat Yang Biasa Digunakan di Hutan

Pemanfaatan kawasan hutan adalah suatu kegiatan yang bertujuan memanfaatkan hutan agar memberikan manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan secara maksimal tetapi tidak mengabaikan fungsi utama hutan.

Pemanfaatan hutan ini wajib memiliki izin pemanfaatan hutan selama 10 tahun dan untuk hutan lindung maksimal seluas 50 hektare.

Tujuan dan Dasar Pemanfaatan Hutan

Pemanfaatan hutan memiliki tujuan terutama untuk pemberdayaan sumber daya manusia dan mencapai masyarakat yang sejahtera.

Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan merupakan bagian pengelolaan sumber daya alam. Secara konstitusional, pengelolaan ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) Tahun 1945 yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat.

Ketentuannya diatur dalam UU Kehutanan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Selain itu, terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.

Baca juga : Kebijakan Pemerintah Mengenai Perkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan

Undang-undang ini menyatakan bahwa pemanfaatan hutan bagi kesejahteraan masyarakat dilakukan secara optimal dan adil dengan menjaga hutan tetap lestari.

Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan dalam rencana pengelolaan dan tata hutan termasuk pemanfaatan hutan.

Bentuk Pemanfaatan Hutan

Beragam bentuk pemanfaatan hutan oleh manusia antara lain:

1.Kawasan Suaka Alam

Hutan dimanfaatkan sebagai kawasan suaka alam untuk melindungi hewan dan tumbuhan dari kepunahan, baik akibat ulah manusia maupun proses alam. Dengan demikian, flora dan fauna bisa berkembang biak dengan baik.

2. Kawasan Edukasi

Hutan dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan alternatif dengan belajar di alam terbuka dan mengenal alam secara langsung.

3. Kawasan Lindung

Hutan yang diperuntukkan sebagai kawasan lindung, yaitu hutan lindung untuk menjaga alam di  muka bumi ini. Manfaatnya adalah menyokong kehidupan, seperti habitat flora fauna, tata air, kesuburan tanah, dan mencegah erosi.

4. Kawasan Produksi

Hutan produksi dimanfaatkan secara komersial, baik oleh pemerintah maupun swasta, berupa industri berbahan baku kayu. Penebangannya melalui proses tebang pilih dan tebang tanam agar hutan tidak gundul. Pohon yang ditanam adalah sejenis dan terletak di dalam hutan homogen.

5. Kawasan Wisata

Hutan bisa dimanfaatkan sebagai kawasan wisata alam untuk keluarga. Di dalam hutan wisata ini, terdapat beragam tumbuhan dan binatang yang hidup liar. Namun, tersedia pula berbagai fasilitas yang dapat menjamin kenyamanan dan keselamatan para pengunjung.

Nah, itulah beragam pemanfaatan hutan dan pengelolaan hasil hutan oleh manusia. Oleh karenanya, sangat penting bagi kita untuk menjaga kelestarian hutan.

Ini 6 Jenis Pemanfaatan Hutan dan Pengelolaan Hasil Hutan

Jenis pemanfaatan hutan meliputi pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dan pemungutan hasil hutan kayu.

1. Pemanfaatan hasil hutan kayu

Merupakan kegiatan dalam memanfaatkan dan mengupayakan hasil hutan kayu tanpa mengurangi fungsi utama. Kegiatan ini dapat diterapkan pada hutan produksi dan harus mengantongi izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).

2. Pemanfaatan jasa lingkungan

Merupakan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan yang potensial dengan tetap menjaga lingkungan dan mengusung fungsi utamanya. Pemanfaatan jasa lingkungan bisa dilakukan di hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Kegiatan ini dilakukan oleh pengelola hutan yang telah mengantongi izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL).

Baca juga : Jasa Pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

3. Pemanfaatan kawasan hutan

Pemanfaatan  kawasan hutan dilaksanakan di kawasan hutan konservasi, hutan produksi, dan hutan lindung. Pelaksanaannya dilakukan berdasar Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK).   Pemanfaatan hutan ini tidak bisa dilakukan di zona rimba, inti taman nasional, serta cagar alam.

4. Pemungutan hasil hutan bukan kayu

Kegiatan ini bertujuan mengambil hasil hutan bukan kayu dalam luas, volume, dan waktu tertentu di hutan produksi alam atau buatan. Pengelola harus mengantongi Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK).

5. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu

Merupakan kegiatan dalam memanfaatkan dan mengupayakan hasil hutan bukan kayu dengan tetap menjaga lingkungan dan tidak mengabaikan fungsi utamanya. Kegiatan ini harus mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) dan dapat dilakukan baik di hutan lindung ataupun hutan produksi.

6. Pemungutan hasil hutan kayu

Kegiatan ini dalam upaya mengambil hasil hutan seperti kayu di hutan produksi maupun buatan, seperti kayu yang dilakukan dalam batas luas, volume, dan waktu tertentu. Kegiatan ini juga baru bisa dilakukan setelah mengantongi izin Pemungutan hasil hutan kayu (IPHHK).


Post a Comment

Previous Post Next Post